my friends forever

INI ADALAH BLOG PGSD UNILA UPP KAMPUS.

Minggu, 27 Maret 2011

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Manusia sebagai makhluk tuhan YME secara kodrati dianugrahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia. Manusia mempunyai hak pribadi juga punya hak sebagai warga Negara dimana dalam pelaksanaan hak tersebut kita tidak boleh mengesampingkan kewajiban sendiri. Dalam pelaksanaanya, maka keduanya harus seimbang antara hak dan kewajiban. Akhir-akhir ini banyak warga Negara lebih menuntut hak-haknya daripada melaksanakan kewajiban sehingga tidak ada keseimbangan dan keselarasan diantara keduanya. Untuk itu sangat penting bagi setiap individu lebih mengetahui dan memahami hak-hak apa saja yang bisa diperoleh dan kewajiban-kewajiban apa saja yang dapat dilaksanakan.
Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan social yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status social lainnya. Menyadari bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka hal-hal yang menimbulkan harkat dan martabat harus ditanggulangi oleh setiap bangsa.
Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk social. Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB II
ISI

A. KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Warga Negara merupakan salah satu unsur pokok suatu Negara. Menurut Aristoteles warga Negara adalah orang yang secara aktif ikut menentukan kegitan kehidupan Negara, yaitu orang yang bias berperan sebagai pemerintah dan orang yang diperintah. Menurut J.J Rousseau warga Negara adalah peserta aktif yang senantiasa mengupayakan kesatuan komunal. Pengertian warga Negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang disebut Negara. Mereka sebagai obyek sekaligus subyek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu, seorang warga Negara akan senantiasa berinteraksi dengan Negara dan bertanggungjawab atas kelangsungan kehidupan negaranya.
Sedangkan siapa yang menjadi warga Negara suatu Negara masing-masing Negara memiliki aturan sendiri. Untuk menentukannya diatur dalam konstitusi negaranya. Tentang siapa yang menjadi warga Negara Indonesia ditetapkan dalam pasal 26 ayat (2) UUDS 1945 yaitu orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Yang dimaksud bangsa asli adalah suku-suku bangsa yang sudah mendiami wilayah nusantara sejak dahulu secara turun temurun yang menjadikan tanah leluhurnya menjadi sumber kehidupan, menganggap tanah manunggal dengan dirinya yang diamanatkan oleh nenek moyangnya untuk dijaga dan dipelihara. Sedangkan yang dimaksud orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, Tionghoa, Arab, Inggris, India yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada republic Indonesia dapat menjadi warga Negara melalui undang-undang.
Pasal 26 ayat (3) menyebutkan, “ hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang” undang-undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga sekarang adalah sebagai berikut :
a. UU No. 3 Tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Indonesia
b. UU No. 2 Tahun 1958 tentang penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan orang-orang China yang lahir dan tinggal di Indonesia
c. UU No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia
d. UU No. 4 Tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Tahun 1958
e. UU No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958
f. UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI

Undang-undang yang berlaku saat ini adalah undang-undang No. 12 Tahun 2006. menurut ketentuan pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 yang menjadi warga Negara Indonesia adalah : orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
Berdasarkan pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 warga Negara Indonesia adalah:
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah republic Indonesia dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonsia
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara lain
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
i. Anak yang lahir di wilayah Negara republic Indonesia yang pada waktu lahir tidak lelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara republic Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
k. Anak yang lahir di wilayah Negara republic Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara republic Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia

Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan sebagai berikut :
a. Anak warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia
b. Anak warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga Negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia

Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan sebagai berikut :
a. Dalam hal status kewarganegaraan republic Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah usia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya
b. Pernyataan untuk meilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan
c. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud diatas disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahu atau sudah kamin

Adapun penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Orang asing atau WNA adalah orang yang bukan warga Negara Indonesia tetapi mendapat izin untuk bertempat tinggal di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku. Surat izin tersebut diurus di kantor kekeimigrasian dan departemen hokum dan hak asasi manusia. Orang asing atas permohonan sendiri menurut undang-undang dapat menjadi warga Negara Indonesia yang disebut naturalisasi. Tidak semua hak warga Negara dimiliki ole orang asing.

B. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Setiap warga Negara memiliki hak tertentu yang dijamin oleh negaranya dan sebaliknya setiap warga Negara memiliki tugas dan tanggung jawab demi tetap tegaknya suatu Negara. Hak warga Negara sesuai konstitusi UUD 1945
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
a. Hak pribadi
1. hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupan
2. hak kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
3. kebebasan untuk memeluk agama dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
4. hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
5. hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
6. hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa dan Negara
7. hak atas kewarganegaraan
8. hak memeluk agama dan beribadat, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, dan memilih kewarganegaraan
9. hak hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, dan untuk tidak diperbudak
b. Hak politik, pemerintahan, dan hukum
1. kesamaan didalam hokum dan pemerintahan
2. hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
3. hak pengakuan dan jaminan hokum serta perlakuan yang sama di depan hukum
4. hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
5. hak bebas dari perlakuan yang diskriminatif dan mendapat perlindungan dari perlakuan yang diskriminatif
6. hak kebebasa berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat
7. hak berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
8. hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, perlindungan rasa aman, dan bebas rasa takut
9. bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia
c. Hak ekonomi
1. hak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja
2. hak untuk memperoleh manfaat dari bumi, air, dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya
3. hak untuk membangun kegiatan dan lembaga perekonomian seperti mendirikan koperasi dan perusahaan
d. Hak sosial budaya
1. hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
2. hak mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi dan seni budaya
3. hak untuk mendapat pendidikan
4. hak untuk memajukan kebudayaan nasional dan kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
5. hak fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara Negara serta hak untuk mendapatkan jaminan social dan memberdayakan masyarakat yang lemah
e. Hak bidang pertahanan kemanan
1. hak dalam usaha pembelaan Negara
2. hak untuk ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan

Menurut Prof Notonagoro Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
6. memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat
7. Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28 j )
8. Kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2)
C. STUDI KASUS
1. Kejati Usut Penyelewengan Pupuk Subsidi, Perampasan Hak Petani
Palembang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mengusut dugaan penyelewengan pupuk Urea bersubsidi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2009 dengan nilai kerugian mencapai Rp1,7 miliar.
Menurut Ketua Tim Penyelidikan Intel Kejati Sumsel, Budi Utarto, didampingi Kasi Ekonomi Moneter Kejati, BP Marbun, di Palembang, Senin, pihaknya berupaya mengungkapkan kasus itu.
"Kami akan berupaya keras mengungkap kasus ini, karena menyangkut hajat petani yang haknya dirampas," ujar dia.
Menurut dia, distributor mengambil pupuk bersubsidi dengan berkedok untuk petani di desa dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Namun setelah pupuk diperoleh, baru kemudian dijual kepada pihak yang tidak berwenang memperolehnya, dan untuk petani hanya dijatah pupuk untuk kebutuhan produksi pada areal seluas dua hektare.
Budi menyatakan, di daerah ini rawan terhadap penyelewengan pupuk bersubsidi, karena tertarik dengan keuntungan yang cukup besar. Ia menyebutkan, kuota pupuk bersubsi yang harga per kilogram Rp1.571, mencapai sekitar 2.600 ton lebih yang diselewengkan dari satu distributor dicurigai berada di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
"Dalam kasus ini, kami juga ungkap satu lagi distributor pupuk di daerah yang diduga melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi, dan sedang dilakukan pendalaman kasus itu," kata dia pula.
Pihak Kejati Sumsel telah melimpahkan ke tingkat penyidikan kasus penyelewengan dana untuk pupuk bersubsidi itu, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Namun belum diungkapkan siapa pelaku dan nama perusahaannya.
"Ini semata untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Apabila telah terekspose lebih dahulu, dapat saja dilakukan upaya menghilangkan semua butki berkaitan dengan indikasi perbuatan melawan hukum itu," ujar dia. (ANT-146*B014/K004)

Pembahasan
Pada kasus di atas, warga negara Indonesia atau lebih tepatnya para petani yang ada di Palembang tidak menerima haknya untuk mendapakan pupuk urea bersubsidi. Mereka terpaksa harus membeli pupuk yang harganya relatif lebih mahal. Hal ini disebabkan ulah dari distributor “nakal” yang mengeruk keuntungan pribadi dari subsidi pupuk urea dengan menjual pupuk bersubsidi terhadap pihak yang tidak berwenang menerimanya. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan pendistribusian pupuk urea bersubsidi ke kalangan petani. Seharusnya pemerintah menyediakan distributor resmi untuk pendistribusian pupuk urea bersubsidi agar penerima pupuk bersubsidi tersebut tepat sasaran bukan kepada pihak lain.




2. Kasus Bank Century
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan, kasus dugaan pelanggaran hukum pada pemberian dana talangan ke Bank Century senilai Rp6,7 triliun sebaiknya ditutup.
"Soal kasus Bank Century sudahlah ditutup saja. Jangan digantung terus seperti layang-layang," kata Benny menjawab pertanyaan pers di sela-sela rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Benny menjelaskan, dalam kasus Bank Century, DPR telah merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya dengan menggunakan data dari Panitia Angket Kasus Bank Century.
Namun data dan dokumentasi yang dimiliki Panitia Angket Kasus Bank Century itu, kata dia, belum menjadi bukti hukum tapi harus dilakukan penyelidikan lagi.
"Yang menilai apakah data dan informasi dari Panitia Angket Century memiliki nilai pembuktian secara hukum adalah lembaga penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksanaan dan KPK," kata Benny.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, KPK dan Kejaksaan menyelidiki untuk membuktikan ada atau tidak dugaan korupsi, sedangkan kepolisian menyelidiki untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum secara umum.
Menurut dia, sampai sejauh ini, KPK dan Kejaksaan Agung tidak menemukan bukti-bukti untuk tindak pidana korupsi.
Karena itu, katanya, DPR bisa meminta kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengumumkan kepada publik secara terbuka bahwa memang tidak ada unsur tindak pidana korupsi, sehingga kasus ini selesai.
Benny meminta DPR dan lembaga penegak hukum segera memberikan kepastian hukum kepada publik sehingga bisa lebih memberikan kepastian pada pemerintahan.
"Hendaknya jangan memelihara kasus Bank Century seperti layang-layang putus," katanya.
Benny juga meminta Tim Pengawas Rekomendasi DPR hanya mengawasi penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum dan tidak boleh sampai mendikte.
Soal pernyataan dari anggota DPR yang mengusulkan jika kinerja KPK rendah agar anggaran dikurangi, menurut dia, hal itu sudah merupakan bagian dari upaya mendikte kerja lembaga penegak hukum.
"Seharusnya anggaran KPK ditingkatkan, programnya dalam pemberantasan korupsi juga meningkat," katanya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani menilai pernyataan Benny K Harman adalah pernyataan pribadi bukan mewakili Komisi III.
Menurut dia, kasus Bank Century sudah menjadi keputusan DPR jadi tidak bisa hanya diusulkan oleh seseorang untuk ditutup karena sudah memiliki kekuatan hukum.
"Saya tidak paham dengan pernyataan itu. Kalau kasus Bank Century akan ditarik lagi ke belakang maka kita kecewa," katanya.
Pembahasan
Disini terdapat pernyataan bahwa kasus ini belum bisa terselesaikan dikarenakan salah satunya adalah anggaran KPK yang rendah. Menurut kami kasus korupsi seperti ini bukan karena masalah anggaran, tetapi masih belum maksimalnya kerja KPK dalam menyelesaikan masalah ini. Dari sini kami mengambil langkah penyelesaian dengan cara mengambil kekayaan koruptor agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sangat merugikan rakyat tersebut.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dalam menjalankan kehidupan ini, setiap manusia pasti tidak terlepas dari hak dan kewajiban sebagai warga Negara, yang hidup disuatu Negara yang berdasarkan pada hukum dan pancasilais apalah artinya Negara tanpa warga Negara. Sedangkan warga Negara harus menyadari seluruh hak dan kewajiban, untuk membangun dan memajukan Negara tersebut demi kesejahteraan mereka. Setiap Negara mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negaranya sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga Negara dalam mengembangkan diri, berperan dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa.

pengertian bangsa dan negara

Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.



1. Bangsa dlm arti etnis: klmpk manusia yg brasal usul tunggal baik dlm arti kturunan maupun kewilayahan.
2. Bangsa dlm arti kultural: sklmpk manusia yg menganut kbudayaan yg sama.
3. Bangsa dlm arti politis: merupakan klmpk manusia yg mendukung suatu organisasi kekuatan yg dsbut negara tanpa menyelidiki asal usul kturunan nya.



Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.".......

bangsa menurut Kamus Bahasa adalah :

1) kelompok masyarakat yg bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri, contoh bangsa indonesia

2) bangsa juga berarti golongan manusia, binatang, atau tumbuhan yg mempunyai asal-usul dan sifat khas yg sama;

3)kumpulan manusia yg biasanya terikat krn kesatuan bahasa dan kebudayaan dl arti umum, dan menempati wilayah tertentu di muka bumi

4)Klasifikasi dl biologi, sesudah kelas dan sebelum suku; ordo; misal ordo hexapoda sebangsa serangga









Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.







Beberapa para ahli:

* Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
* Harold J. Laski: The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society. A society is a group of human beings living together and working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a society is a state when the way of life to which both individuals and associations must conform is defined by a coercive authority binding upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati – baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
* Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
* Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
* Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a political differentiation (between rulers and ruled) …
* R.M. MacIver: The state is an association which, acting through law as promugated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa).
* Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
* Herman Finer: The state is a territorial association in which social and individual forces of every kind struggle in all their great variety to control its government vested with supreme legitimate power.
* Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
* Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
* Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
* Bellefroid: Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
* Prof.Mr. Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
* G. Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
* Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
* O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
* Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia itu.
* M. Solly Lubis, SH: Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan pemerintah.
* Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
* Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan dan dipahami.
* Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr. Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

hak dan kewajiban bangsa indonesia dalam uud 1945

HAK DAN KEWAJIBAN BANGSA INDONESIA DALAM UUD 1945.
Sebelum kita lanjutkan, coba Anda ingat kembali pengertian hak dan kewajiban!
Kita dapat bedakan pengertian hak dan kewajiban yaitu:
Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a.
Hak dan kewajiban dalam bidang politik
  • Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
    1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
    2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
    1. Hak berserikat dan berkumpul.
    2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
    3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
b.
Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya
  • Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
  • Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
  • Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
    Arti pesan yang terkandung adalah:
    1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
    2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
    3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
    4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
    5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
    6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

    Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
    1. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
    2. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c.
Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam
  • Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
    • bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.
d
Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi
  • Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
  • Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
  • Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
  • Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
    Arti pesannya adalah:
    1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
    2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
    3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
    4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
    5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Bagaimana, apakah Anda sudah paham ?
Jika Anda ingin lebih paham lagi, coba, Anda buka UUD 1945, simak baik-baik dan hafalkan pasal-pasal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara Indonesia.

Rabu, 23 Maret 2011

KETERKAITAN IDENTITAS NASIONAL DENGAN GLOBALISASI

Identitas nasional pada hakikatnya merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan
berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas. Dengan ciri-ciri khas tersebut, suatu bangsa berbeda dengan bangsa lain dalam hidup dan kehidupannya. Diletakkan dalam konteks Indonesia, maka Identitas Nasional itu merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang sudah tumbuh dan berkembang sebelum masuknya agama-agama besar di bumi nusantara ini dalam berbagai aspek kehidupan dari ratusan suku yang kemudian dihimpun dalam satu kesatuan Indonesia menjadi kebudayaan Nasional dengan acuan Pancasila dan roh Bhinneka Tunggal Ika sebagai dasar dan arah pengembangannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas asional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional. Perlu dikemukaikan bahwa nilai-nilai budaya yang tercermin sebagai Identitas Nasional tadi bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan dogmatis, melainkan sesuatu yang terbuka-cenderung terus menerus bersemi sejalan dengan hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat pendukungnya.

Konsekuensi dan implikasinya adalah identitas nasional juga sesuatu yang terbuka, dinamis, dan dialektis untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan funsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.

Krisis multidimensi yang kini sedang melanda masyarakat kita menyadarkan bahwa pelestarian budaya sebagai upaya untuk mengembangkan Identitas Nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana dirumuskan oleh para pendiri negara kita dalam Pembukaan, khususnya dalam Pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya, yaitu :

“Pemerintah memajukan Kebudayan Nasional Indonesia “

yang diberi penjelasan :

” Kebudayan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli terdapat ebagi puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia “.

Kemudian dalam UUD 1945 yang diamandemen dalam satu naskah disebutkan dalam Pasal 32

1. Negara memajukan kebudayan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memeliharra dan mengembangkan nilai-nilai budaya.

2. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Dengan demikian secara konstitusional, pengembangan kebudayan untuk membina dan mengembangkan identitas nasional kita telah diberi dasar dan arahnya, terlepas dari apa dan bagaimana kebudayaan itu dipahami yang dalam khasanah ilmiah terdapat tidak kurang dari 166 definisi sebagaimana dinyatakan oleh Kroeber dan Klukhohn di tahun 1952

Kata "globalisasi" diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.

Globalisasi mempengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal. Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan.

Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture) telah terlihat semenjak lama. Cikal bakal dari persebaran budaya dunia ini dapat ditelusuri dari perjalanan para penjelajah Eropa Barat ke berbagai tempat di dunia ini ( Lucian W. Pye, 1966 ).

Namun, perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.

Ciri berkembangnya globalisasi kebudayaan

1. Berkembangnya pertukaran kebudayaan internasional.

2. Penyebaran prinsip multikebudayaan (multiculturalism), dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain di luar kebudayaannya.

3. Berkembangnya turisme dan pariwisata.

4. Semakin banyaknya imigrasi dari suatu negara ke negara lain.

5. Berkembangnya mode yang berskala global, seperti pakaian, film dan lain lain.

6. Bertambah banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia FIFA.

Munculnya arus globalisme yang dalam hal ini bagi sebuah Negara yang sedang berkembang akan mengancam eksistensinya sebagai sebuah bangsa. Sebagai bangsa yang masih dalam tahap berkembang kita memang tidak suka dengan globalisasi tetapi kita tidak bisa menghindarinya. Globalisasi harus kita jalani ibarat kita menaklukan seekor kuda liar kita yang berhasil menunggangi kuda tersebut atau kuda tersebut yang malah menunggangi kita. Mampu tidaknya kita menjawab tantangan globalisasi adalah bagaimana kita bisa memahami dan malaksanakan Pancasila dalam setiap kita berpikir dan bertindak.

Persolan utama Indonesia dalam mengarungi lautan Global ini adalah masih banyaknya kemiskinan, kebodohan dan kesenjangan sosial yang masih lebar. Dari beberapa persoalan diatas apabila kita mampu memaknai kembali Pancasila dan kemudian dimulai dari diri kita masing-masing untuk bisa menjalankan dalam kehidupan sehari-hari, maka globalisasi akan dapat kita arungi dan keutuhan NKRI masih bisa terjaga.

REVITALISASI PANCASILA SEBAGAI PEMBERDAYAAN IDENTITAS NASIONAL

Suatu bangsa harus memiliki identitas nasional dalam pergaulan internasional. Tanpa national identity, maka bangsa tersebut akan terombang-ambing mengikuti ke mana angin membawa. Dalam ulang tahunnya yang ke-62, bangsa Indonesia dihadapkan pada pentingnya menghidupkan kembali identitas nasional secara nyata dan operatif.Identitas nasional kita terdiri dari empat elemen yang biasa disebut sebagai konsensus nasional. Konsensus dimaksud adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

revitalisasi Pancasila harus dikembalikan pada eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara. Karena ideologi adalah belief system, pedoman hidup dan rumusan cita-cita atau nilai-nilai (Sergent, 1981), Pancasila tidak perlu direduksi menjadi slogan sehingga seolah tampak nyata dan personalistik. Slogan seperti "Membela Pancasila Sampai Mati" atau "Dengan Pancasila Kita Tegakkan Keadilan" menjadikan Pancasila seolah dikepung ancaman dramatis atau lebih buruk lagi, hanya dianggap sebatas instrumen tujuan. Akibatnya, kekecewaan bisa mudah mencuat jika slogan-slogan itu tidak menjadi pantulan realitas kehidupan masyarakat.

Karena itu, Pancasila harus dilihat sebagai ideologi, sebagai cita-cita. Maka secara otomatis akan tertanam pengertian di alam bawah sadar rakyat, pencapaian cita- cita, seperti kehidupan rakyat yang adil dan makmur, misalnya, harus dilakukan bertahap. Dengan demikian, kita lebih leluasa untuk merencanakan aneka tindakan guna mencapai cita-cita itu.

Selain perlunya penegasan bahwa Pancasila adalah cita-cita, hal penting lain yang dilakukan untuk merevitalisasi Pancasila dalam tataran ide adalah mencari maskot. Meski dalam hal ini ada pandangan berbeda karena dengan memeras Pancasila berarti menggali kubur Pancasila itu sendiri, namun dari sisi strategi kebudayaan adalah tidak salah jika kita mengikuti alur pikir Soekarno, jika perlu Pancasila diperas menjadi ekasila, Gotong Royong. Mungkin inilah maskot yang harus dijadikan dasar strategi kebudayaan guna penerapan Pancasila. Pendeknya, ketika orang enggan menyebut dan membicarakan Pancasila, Gotong Royong dapat dijadikan maskot dalam rangka revitalisasi Pancasila.

KETERKAITAN IDENTITAS NASIONAL DENGAN INTEGRASI

NASIONAL INDONESIA

Berbagai peristiwa sejarah di negeri ini telah menunjukkan bahwa hanya persatuan dan kesatuanlah yang membawa negeri Indonesia ini menjadi negeri yang besar. Besarnya kerajaan Sriwijaya dan Majapahit tidaklah mengalami proses kejayaan yang cukup lama, karena pada waktu itu persatuan cenderung dipaksakan melalui ekspansi perang dengan menundukkan Negara- Negara tetangga.
Sangat berbeda dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang sebelum proklamasi tersebut telah didasari keinginan kuat dari seluruh elemen bangsa Indonesia untuk bersatu dengan mewujudkan satu cita-cita yaitu bertanah air satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia dan menggunakan bahasa melayu sebagai bahasa persatuan (Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928)

Dilihat dari banyak ragamnya suku, bangsa, ras, bahasa dan corak budaya yang ada membuat bangsa ini menjadi rentan pergesekan, oleh karena itu para pendiri Indonesia telah menciptakan Pancasila sebagai dasar bernegara.

Dilihat dari bentuknya Pancasila merupakan pengalaman sejarah masa lalu untuk menuju sebuah cita-cita yang luhur. Pancasila dilambangkan seekor burung Garuda yang mana burung tersebut dalam kisah pewayangan melambangkan anak yang berjuang mencari air suci untuk ibunya, sedangkan pita bertuliskan Bhineka Tunggal Ika berartikan berbeda tetapi tetap satu. Kemudian tergantung di dada burung tersebut sebuah perisai yang mana biasanya perisai adalah alat untuk menahan serangan perang pada jaman dulu, jadi kalau diartikan untuk menjaga integritas bangsa Indonesia baik itu ancaman dari dalam maupun dari luar yaitu dengan menggunakan perisai yang didalam nya terkandung lima sila.

Dalam pidato bahasa Inggris di Washington Sukarno telah mendapatkan apresiasi yang luar biasa dari bangsa Amerika yang mana Sukarno pada waktu itu mengenalkan ideologi Indonesia yaitu Pancasila. Panca berarti Lima dan sila berarti landasan atau dasar yang mana dasar pertama Negara Indonesia ini dalah berdasar Ketuhanan, kedua berdasar Kemanusiaan, ketiga persatuan , dan keempat adalah demokrasi, serta kelima adalah keadilan social.

Seringkali bangsa kita ini mengalami disintegrasi dan kemudian bersatu kembali konon kata beberapa tokoh adalah berkat kesaktian Pancasila. Sampai pemerintah juga menetapkan hari kesaktian pancasila tanggal 1 Oktober. Hal ini menunjukan bahwa sebenarnya Pancasila hingga saat ini masih kuat relevansinya bagi sebuah ideology Negara seperti Indonesia ini.

Untuk itu dengan perkataan lain, dapat dikatakan bahwa hakikat identitas asional kita sebagai bangsa di dalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah Pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam berbagai penataan kehidupan kita dalam arti luas, misalnya dalam Pembukaan beserta UUD kita, sistem pemerintahan yang diterapkan, nilai-nilai etik, moral, tradisi, bahasa, mitos, ideologi, dan lain sebagainya yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik dalam tataran nasional maupun internasional.

Senin, 21 Maret 2011



Badan Intelijen Pusat (Bahasa Inggris: Central Intelligence Agency, disingkat CIA) ialah dinas rahasia pemerintah Amerika Serikat. Dibentuk pada 18 September 1947 dengan penandatanganan NSA (National Security Act) -- badan keamanan nasional AS -- oleh Presiden Harry S. Truman. Saat itu, yang menjadi orang nomor satu dalam CIA ialah Letnan Jenderal Hoyt S. Vandenberg. NSA sendiri sudah berganti nama menjadi DCI (Director of Centeral Intelligence), yang mengkoordinasi, mengevaluasi, mengkorelasi, dan mengirim para agen CIA termasuk ke luar AS untuk menjaga keamanan nasional. Kini CIA dipimpin oleh Porter J. Goss.

Pada era Perang Dingin dengan Uni Soviet, tugas-tugas CIA lebih banyak diarahkan pada kontra-intelijen. Kini, CIA juga mulai menangani peredaran narkotika, organisasi kejahatan internasional, perdagangan senjata gelap, dan yang paling hangat ialah kontra-teroris. Yang terakhir ini ialah terutama setelah serangan 11 September 2001 yang menghancurkan gedung World Trade Center.

CIA membekali para agennya dengan spy-kits, di tangan Direktorat Sains dan Teknologi. Berbagai peralatan canggih yang pernah dipakai CIA pada masa awal kelahirannya sampai era Perang Dingin disimpan di museum CIA di McLean, negara bagian Virginia. Seperti uang sedolar yang bisa menjadi ‘kontainer’ dokumen dan mesin, mesin pemecah kode bernama Enigma yang disetting untuk memberikan 150.000.000.000.000.000.000 jawaban, mikrodot kamera yang hanya bisa dibaca di bawah mikroskop. Itulah sebagian peralatan intelijen yang dipakai antara 1950-1960-an.

CIA dan Perang Irak 2003

Pada awal Februari 2003, Colin Powell, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan AS, berbicara di hadapan PBB untuk meyakinkan negara-negara anggota lembaga dunia itu tentang ancaman bahaya "senjata pemusnah massal" yang konon dimiliki atau sedang dibangun oleh Irak.

Namun setelah perang berlangsung berlarut-larut, sementara korban tentara yang tewas dan luka-luka di pihak AS tidak berhenti ataupun berkurang, rakyat AS mulai meragukan klaim yang diajukan Presiden Bush sebagai alasan untuk menyerang Irak. Sebaliknya, Bush dan kawan-kawan mempersalahkan CIA dan mengatakan bahwa badan intelijen itu telah memberikan informasi yang keliru.

Ironisnya, George Tenet, Direktur CIA pada masa Perang Irak 2003, justru dianugerahi "Medali Kemerdekaan Kepresidenan" oleh Presiden George W. Bush pada 14 Desember 2004, setelah sebelumnya ia mengundurkan diri dari jabatannya (Juni 2004). Ini adalah anugerah tertinggi untuk sipil di AS sebagai tanda bahwa si penerima telah membuat "sumbangan yang sangat istimewa bagi keamanan atau kepentingan nasional Amerika Serikat, atau bagi dunia, atau bagi kebudayaan ataupun upaya-upaya publik atau swasta lainnya yang penting."

Penjara rahasia CIA

Seorang wartawati The Washington Post melaporkan pada 2 November 2005 bahwa "CIA telah menyembunyikan dan menginterogasi beberapa dari tawanan terpenting mereka yang dituduh terlibat Al Qaeda di sebuah kompleks di negara Eropa Timur, menurut pejabat-pejabat AS dan asing yang mengetahui pengaturan ini."

Laporan ini menyatakan bahwa CIA mempunyai sebuah sistem penjara rahasia di seluruh dunia yang bertempat di Asia, Eropa Timur, dan di Teluk Guantanamo di Kuba. Sistem ini memainkan peranan penting dalam peranan anti-teror organisasi ini. Menurut laporan tersebut, sistem ini telah dirahasiakan dari para pejabat pemerintah (termasuk komisi-komisi Kongres yang mengawasi CIA) melalui upaya-upaya organisasi itu sendiri maupun melalui kerja sama dengan biro-biro intelijen asing.

Laporan Priest berlanjut:

"Keberadaan dan lokasi fasilitas-fasilitas ini -- yang disebut "tempat-tempat hitam" dalam dokumen-dokumen rahasia Gedung Putih, CIA, Departemen Kehakiman dan Kongres -- hanya diketahui oleh segelintir pejabat di AS dan, biasanya, hanya oleh presiden dan segelitinr perwira intelijen puncak di masing-masing negara tuan rumah... Fasilitas rahasia ini merupakan bagian dari sebuah sistem penjara rahasia yang dibangun oleh CIA hampir empat tahun lalu yang pada berbagai kesempatan mencakup pula tempat-tempat di delapan negara, termasuk Thailand, Afganistan serta sejumlah negara demokrasi di Eropa Timur, serta sebuah pusat kecil di penjara Teluk Guantanamo di Kuba, menurut pejabat-pejabat intel dan diplomat sekarang maupun yang alu dari tiga benua."

BBC telah menindak-lanjuti laporan-laporan ini dan mengukuhkan bahwa ada bukti-bukti yang layak dipercaya tentang penjara-penjara rahasia ini.

Trent Lott juga tampaknya telah menegaskan kehadiran penjara-penjara ini.

Pada 8 November 2005 Pemimpin Mayoritas Senat Bill Frist dan Ketua Dewan Perwakilan Dennis Hastert, lewat sebuah surat, menuntut diadakannya penyelidikan bersama oleh Komisi intelijen Senat dan Dewan Perwakilan atas kebocoran berita tentang fasilitas-fasilitas rahasia CIA ini. Dalam surat mereka (bila memang laporan Post itu benar) "pembocoran yang sangat buruk ini dapat membawa akibat-akibat yang merusak dan berbahaya jauh ke depan, dan akan membahayakan upaya-upaya kita untuk melindungi bangsa Amerika dan negara kita dari serangan-serangan teroris."

Surat itu selanjutnya mengatakan: "Apakah kerusakan yang sesungguhnya dan yang potensial terhadap keamanan nasional AS dan mitra-mitra kita dalam perang global melawan teror?"

Senator Republikan Lindsey O. Graham menuduh Pemimpin Mayoritas Senat Bill Frist dan Ketua Dewan J. Dennis Hastert telah mengalihkan perhatian pada investigasi tentang mengapa penjara-penjara rahasia ini ada kepada bagaimana informasi tentang tempat-tempat itu dibocorkan kepada umum.

Spanyol sedang menyelidiki tuduhan-tuduhan bahwa CIA menggunakan lapangan terbang Palma untuk mentransfer tawanan tanpa izin.

Pada Desember 2005, ABC News melaporkan bahwa sejumlah bekas agen CIA menyatakan bahwa CIA telah menggunakan waterboarding, bersama-sama dengan lima "Teknik Interogasi yang Diperkuat," terhadap mereka yang dicurigai menjadi anggota Al Qaeda yang ditawan di penjara-penjara rahasia.

Waterboarding secara luas dianggap sebagai suatu bentuk penyiksaan, meskipun ada laporan-laporan yang menyatakan bahwa Presiden Bush menandatangani suatu "penemuan" rahasia bahwa praktek itu tidak termasuk penyiksaan, dan karena itu mengizinkan penggunaannya. Pada 13 Desember, Dick Marty, yang menyelidiki aktivitas ilegal CIA di Eropa atas nama Dewan Eropa melaporkan bukti yang menunjukkan bahwa "sejumlah orang telah diculik dan dipindahkan ke negara-negara lain tanpa peduli tentang standar hukumnya." Pada sebuah konferensi pers, Marty mengatakan bahwa ia yakin bahwa AS telah memindahkan tahanan-tahanannya yang ilegal dari Eropa ke Afrika Utara pada awal November sebagai reaksi atas laporan Washington Post.
Direktur CIA

Jabatan Direktur Central Intelligence (DCI) Amerika Serikat dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Harry Truman pada 23 Januari 1946 dengan Laksamana Sidney Souers yang menduduki jabatan itu. Hingga April 2005, Direktur Central Intelligence Agency menjabat sebagai DCI, yang bertugas mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan intelijen di antara berbagai badan intelijen Amerika Serikat, yang juga disebut sebagai Komunitas Intelijen.

Setelah serangan teroris 11 September 2001 terhadap AS dan penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh Komisi 9/11, muncul sebuah gerakan untuk menata ulang Komunias Intelijen. Gerakan ini mendorong dibentuknya jabatan Direktur Intelijen Nasional (DNI). Menurut gerakan ini, tugas DNI ini adalah menjalankan apa yang sebelumnya dijalankan oleh Direktur Central Intelligence.

Pada 21 April 2005 jabatan Direktur Central Intelligence dihapuskan dan digantikan oleh DNI. Porter J. Goss adalah Direktur ke-19 dan terakhir CIA yang menjabat dalam posisi DCI.

Daftar Direktur Central Intelligence (dalam urutan kronologis)

* Laksamana Muda Sidney Souers, AL AS Cadangan (23 Januari 1946 - 10 Juni 1946)
* Letnan Jenderal Hoyt S. Vandenberg, Amerika Serikat (10 Juni 1946 - 1 Mei 1947)
* Laksamana Muda Roscoe H. Hillenkoetter, AL AS (1 Mei 1947 - 7 Oktober 1950)
* Jenderal Walter Bedell Smith, Amerika Serikat (7 Oktober 1950 - 9 Februari 1953)
* Allen W. Dulles (26 Februari 1953 - 29 November 1961)
* John McCone (29 November 1961 - 28 April 1965)
* Laksamana Madya William Raborn, AL AS (Purn.) (28 April 1965 - 30 Juni 1966)
* Richard M. Helms (30 Juni 1966 - 2 Februari 1973)
* James R. Schlesinger (2 Februari 1973 - 2 Juli 1973)
* William E. Colby (4 September 1973 - 30 Januari 1976)
* George H. W. Bush (30 Januari 1976 - 20 Januari 1977)
* Laksamana Stansfield Turner, AL AS (Purn.) (9 Maret 1977 - 20 Januari 1981)
* William J. Casey (28 Januari 1981 - 29 Januari 1987)
* William H. Webster (26 Mei 1987 - 31 Agustus 1991)
* Robert M. Gates (6 November 1991 - 20 Januari 1993)
* R. James Woolsey (5 Februari 1993 - 10 Januari 1995)
* John M. Deutch (10 Mei 1995 - 15 Desember 1996)
* George J. Tenet (11 Juli 1997 - 11 Juli 2004)
* Porter J. Goss (24 September 2004 - 26 Mei 2006)
* Jen. Michael V. Hayden, USAF (30 Mei 2006 - sekarang)


Struktur Organisasi CIA


Quote:
“My Administration is creating an unprecedented level of openness in government. We will work together to ensure the public trust and establish a system of transparency, public participation, and collaboration.”

— President Barack Obama, January 21, 2009
Dunia intelijen dibuat terkejut ketika Maret 2009 lalu terpampang pengumuman perekrutan calon agen CIA di berbagai media. Mulai dan radio, televisi, media cetak hingga media online bahkan hingga ke jejaring Facebook dan Youtube. Bisa dikatakan format dan frekuensi penayangan iklan yang gencar tersebut termasuk tidak umum dan menyalahi pakem di dunia intelijen yang misterius. Biasanya rekrutmen seorang agen intellien bersifat tertutup dan langsung to the point ke orang-orang yang dituju.

Inilah mungkin bentuk formulasi baru dari dinas intelijen negara superpower tersebut. Di bawah pemerintahan Presiden Barack Obama, seperti cuplikan tulisannya di atas yang dipampangkan di situs resmi website CIA, CIA mengalami perubahan signifikan. Tserlihat paling menyolok adalah pemilihan `orang luar’, Leon E Panneta untuk menjadi direktur utama CIA. Panneta dilantik 19 Februari 2009 atau satu bulan sebelum iklan perekrutan agen itu tersebar. Mantan anggota kongres dan kepala staf Gedung Putih ini diharapkan mampu menghapuskan masa lalu lembaga ini yang menurut sang presiden penuh dengan kekotoran dan manipulasi. Terutama dalam hal interogasi yang banyak menggunakan metode yang dikategorikan sebagai penyiksaan.


Presiden Barrack Obama bersama direktur terbaru CIA, Leon Panneta

Dalam perjalanannya sebagai sebuah organisasi bagian dan pemerintah, kedudukan CIA mengalami pasang surut tergantung siapa pemegang tampuk tertinggi pemerintahan. Sekarang, di bawah Presiden Obama, CIA diharapkan menjadi organisasi yang transparan, terutama terhadap publik AS. CIA pada dasarnya adalah sebuah organisasi di AS yang tugasnya menyediakan informasi intelijen dari luar negeri bagi keamanan nasional untuk pengambil keputusan tertinggi di AS. Sebagai badan pemerintah, kedudukan CIA tidak steril dari pengaruh politik dan pemerintahan yang berkuasa saat itu.

Kedudukan CIA dalam pemerintahan AS mengalami perubahan signifikan pasca ditandatanganinya Undang-Undang Reformasi Intelijen dan Pencegahan Terorisme (the Intelligence Reform and Terrorism Prevention Act) pada 17 Desember 2004 oleh Presiden George W Bush. Bush yang sedikit kecewa dengan kinerja semua intelijen AS yang dianggap tidak bisa membendung peristiwa teror 9/11 membentuk komunitas intelijen nasional dan pusat kontraterorisme dengan anggota seluruh organisasi intelijen di AS. Wadah yang terbentuk itu diketuai oleh seorang Direktur Intelijen Nasional (Director of National Intelligence /DNI). Direktur CIA dengan demikian berada di bawah dan hams menyampaikan laporannya kepada Direktur DNI.


Salah satu ruangan NCS di kantor pusat CIA untuk counterterrorism

Kenyataannya, walau di bawah DNI, pengangkatan dan penghentian Direktur CIA tetap berada di tangan presiden. CIA juga dimungkinkan untuk berhubungan langsung dengan presiden tanpa melalui DNI. Struktur organisasi CIA hingga saat ini telah berubah sebanyak lima kali (atau enam kali jika platform tahun 1946 juga diikutkan). Perubahan struktur terjadi pada tiga pemerintahan terakhir. Yaitu masa pemerintahan Presiden Bill Clinton (tahun 1997 dan Desember 2000), pemerintahan Presiden George Walker Bush (tahun April 2004 dan November 2005) serta era Presiden Barack Obama (Mei 2009).


Struktur terakhir seperti mengadopsi jalan tengah antara struktur sebelumnya. Struktur terbaru itu tidal( terlihat terlalu global seperti struktur tahun 1946, 1997 atau 2005. Namun is juga tidak serumit struktur tahun 2000 dan 2005. Saat ini, CIA memiliki empat direktorat ditambah satu direktorat lain-lain yang langsung di bawah direktur. Empat direktorat utamanya yaitu Direktorat Layanan Bawah Tanah Nasional (The National Clandestine Service/ NCS), Direktorat Intelijen, Direktorat Iptek dan Direktorat Pendukung. Keempatnya bekerja untuk mengumpulkan dan mengolah data yang masuk hingga menghasilkan sebuah informasi intelijen yang hasilnya akan disampaikan pada pejabat puncak AS. Satu direktorat lain-lain bertugas menangani hal-hal umum seperti humas dan publikasi, inspektur jenderal dan lainnya.

Bawah Tanah Nasional

Layanan Bawah Tanah Nasional atau National Clandestine Service (NCS) sesungguhnya adalah tempat bernaung para aktor lapangan atau biasa disebut mata-mata/ intel CIA. Dulunya direktorat ini disebut direktorat operasi. Tugas utamanya adalah mengumpulkan data-data intelijen dari negara lain yang seringkali menggunakan berbagai cara rahasia. Selain menggunakan berbagai peralatan, mereka juga menggerakkan sumber-sumber (manusia) rahasia yang biasa disebut human intelligence/ HUMINT, di negaranegara yang dituju. Agen CIA kadangkala melakukan berbagai macam cara untuk dapat merekrut para pengkhianat, termasuk menjebak mereka. Terutama pada beberapa orang yang dianggap bisa menjadi pemasok informasi utama.

Para “James Bond” ini adalah orang-orang yang berpendidikan baik dan menguasai beberapa bahasa. Bahkan pada beberapa kasus merupakan orang terbaik di bidangnya. Kadangkala mereka disusupkan ke korps diplomatik dan mempunyai jabatan yang tinggi. Biasanya mereka direkrut dengan pendekatan khusus sehingga orang-orang terdekatnya pun tidak mengetahui sepak terjangnya sebagai seorang agen intelijen. Loyalitas agen NCS harus kepada negara dan agensi (CIA). Loyalitas ini berada di atas loyalitas terhadap pribadi. Dalam beberapa penugasan yang sangat penting, mereka tidak dibekali tanda pengenal. Negara dan agensi akan menghapus file dan tidak mengakui keberadaan dirinya bila tertangkap.

Orang awam biasanya sulit membayangkan kehidupan pribadi seorang intel karena hidupnya selalu diselimuti penyamaran dan pengaburan informasi. Mereka cenderung soliter walaupun terlihat sering bepergian dan mengenal banyak orang. Orang yang tidak mempunyai intelegensia tinggi, berpendidikan dan pengetahuan yang luas seringkali gagal memerankan diri di direktorat ini. Untuk membantu pekerjaannya, agenagen tersebut dibekali berbagai peralatan yang dirancang khusus.

Dalam rezim Obama, struktur NCS mempunyai dua kelompok besar. Kelompok yang mengoordinasikan komunitas HUMINT dipisah dengan bagiari lain yang menangani beberapa hal seperti counterproliferation, counterterrorism, counteritelligence, divisi penanganan isu-isu regional dan transnasional serta divisi teknologi pendukung.

Direktorat Ilmu dan Teknologi

Pada dasarnya, Direktorat ini menciptakan, mengembangkan, menyesuaikan serta mengoperasikan teknologi untuk menunjang operasional direktorat lain terutama direktorat layanan klandestine. Operasional yang dimaksud mulai dari mengumpulkan data, menganalisis hingga membentuk sebuah informasi. Dalam beberapa kasus, terutama pada era Perang Dingin, teknologi dan peralatan ini juga berfungsi untuk melawan teknologi dan peralatan lawan. Jika diperlukan, staf direktorat ini juga turun ke lapangan membantu para agen NCS.


Karena bersifat teknis, direktorat ini hanya menerima pekerja yang mempunyai keahlian teknis. Di antaranya keahlian teknologi informasi, mesin dan fisika teknik. Pemrogram komputer, insinyur, peneliti dan analis sangat diutamakan. Direktorat ini juga melakukan kerjasama dengan berbagai kalangan yang disebut sebagai komunitas intelijen. Yaitu pihak militer, akademisi, laboratorium milik negara dan pihak swasta.

Direktorat Intelijen

Bisa dikatakan, di sinilah sebenarnya otak CIA. Tugas utama direktorat ini adalah menganalisa data-data yang dihasilkan NCS dengan dibantu Direktorat Iptek. Data-data tersebut dianalisis hingga menjadi sebuah informasi. Ada dua informasi penting sangat rahasia yang dihasilkan direktorat ini. Yaitu Tinjauan Intelijen Dunia (World Intelligence Review/ WIRe) dan Laporan Harian untuk Presiden (President’s Daily Brief/ PDB). WIRe adalah sebuah publikasi elektronik untuk pengambil keputusan senior, pejabat keamanan dan pejabat pemerintahan AS. WIRe juga disediakan untuk para pimpinan militer.


Sedangkan PDB merupakan informasi yang sangat-sangat penting dan bernilai tinggi. Status kerahasiaannya dijaga sangat ketat. PDB hanya diperuntukkan bagi presiden, wakil presiden dan, menteri-menteri yang diseleksi berdasarkan perintah presiden. PDB ini sangat penting karena adakalanya dipakai sebagai kebijakan pemerintah. Untuk itu tingkat kesahihannya sangat tinggi. Jika salah dalam menganalisa, akibat nya bisa fatal. Salah satu contoh kesalahan tersebut adalah laporan tentang adanya senjata pemusnah massal yang dimiliki Irak. Akibat laporan tersebut, bisa disaksikan hingga saat ini, bagaimana Irak diserbu karena dianggap membahayakan kepentingan AS dan dunia internasional.

Selain laporan rahasia, direktorat ini juga menerbitkan laporan tidak rahasia yang bisa diakses warganegara AS bahkan penduduk dunia karena diunggah dalam laman situs mereka. Ketidakrahasiaan ini karena hal itu dianggap sebagai salah satu hasil pekerjaan pegawai pemerintah yang digaji oleh pajak rakyatnya.

Laporan rahasia tersebut adalah laporan tahunan World Factbook yang berisi ringkasan menyeluruh dari 260 negara lain. Informasi yang disajikan berupa geografi, politik, demografi, ekonomi dan isu-isu militer.

Direktorat Pendukung

Untuk mendukung kerja tiga direktorat di atas, CIA juga membentuk direktorat pendukung atau biasa disebut direktorat Rumah Tangga. Selain mengurusi administrasi, mereka juga mempersiapkan segala sesuatu menyangkut logistik bagi semua orang di CIA. Tugas ini menjadi penting karena medan kerja anggota CIA yang melingkupi seluruh dunia. Kelancaran logistik dan administrasi akan membuat semua anggota CIA menjadi lebih aman dan nyaman dalam menjalankan tugas.

Selain direktorat pendukung yang berfungsi administrasi ini, CIA juga mempunyai bagianbagian lain yang langsung di bawah Direktur CIA. Bagianbagain ini di antaranya bagian perekrutan dan pelatihan, hubungan masyarakat dan bagian penghubung dengan pihak lain, terutama militer.

Rabu, 16 Maret 2011

Bola Persahabatan -catatan nazrin gembong

Tahukah anda kalau orang yang kelihatan begitu tegar hatinya, adalah orang
yang sangat lemah dan butuh pertolongan?
Tahukah anda kalau orang yang menghabiskan waktunya untuk melindungi
orang lain adalah justru orang yang sangat butuh seseorang untuk
melindunginya?
Tahukah anda kalau tiga hal yang paling sulit untuk diungkapkan adalah :
Aku cinta kamu, maaf dan tolong aku
Tahukah anda kalau orang yang suka berpakaian warna merah lebih yakin
kepada dirinya sendiri?
Tahukah anda kalau orang yang suka berpakaian kuning adalah orang yang
menikmati kecantikannya sendiri?
Tahukah anda kalau orang yang suka berpakaian hitamadalah orang yang
ingin tidak diperhatikan dan butuh bantuan dan pengertian anda?
Tahukah anda kalau anda menolong seseorang, pertolongan tersebut
dikembalikan dua kali lipat?
Tahukah anda bahwa lebih mudah mengatakan perasaan anda dalam tulisan
dibandingkan mengatakan kepada seseorang secara langsung? Tapi tahukah
anda bahwa hal tsb akan lebih bernilai saat anda mengatakannya dihadapan
orang tsb?
Tahukah anda kalau anda memohon sesuatu dengan keyakinan, keinginan anda
tsb pasti dikabulkan?
Tahukah anda bahwa anda bisa mewujudkan impian anda, spt jatuh cinta,
menjadi kaya, selalu sehat, jika anda memintanya dengan keyakinan, dan
jika anda benar2 tahu, anda akan terkejut dengan apa yang bisa anda
lakukan.
Tapi jangan percaya semua yang saya katakan , sebelum anda mencobanya
sendiri, jika anda tahu seseorang yang benar2 butuh sesuatu yg saya
sebutkan diatas, dan anda tahu anda bisa menolongnya, anda akan melihat
bahwa pertolongan tsb akan dikembalikan dua kali lipat.
Hari ini, bola PERSAHABATAN ada dilapangan anda, kirim ini kepada orang
yang benar2 sahabat anda (termasuk saya jika saya juga sahabat). Juga,
jangan merasa kecewa jika tidak ada seseorang yang mengirimkannya
kembali kepada anda, anda akan mengetahui bahwa anda akan tetap menjaga bola untuk
orang lainnya .. karena lebih baik memberi daripada menerima bukan ??? =)

sahabat

Aku pernah membayangkan bahwa suatu saat sahabatku satu persatu akan menapaki kehidupan baru mereka. Seolah mereka berkata; kini ada sekat di antara kita. Dan aku merasa menjadi seorang yang terusir.

Tapi seharusnya aku tidak perlu takut. Karena nanti aku pun akan menempuh jalan yang sama. Aku akan memiliki kehidupan baru yang tak kalah menyenangkan, meski akan jarang ada janji karaoke, bilyard, hang-out, charity dan segala macam ke-asikan kaum muda.

Kelak, aku memang tidak perlu takut. Karena akan terlihat tiga empat pasang asik bersenda gurau di sudut rumah salah seorang sahabat, sementara di ruangan lain terdengar riuh suara anak-anak, sedang berebut mainan...

Sahabatku, ku tulis ini agar kau mengerti maksud kesalku..

Sahabatku, ku tulis ini agar kau faham maksud pergiku..



Kepadamu, kuceritakan tentangnya..

Kepadamu, kukenalkan sosoknya..

Lelaki yang menggoreskan tinta warna warni ke dalam hati dan hariku..

Lelaki yang menjadi pembanding semua pria dalam hidupku...

Lelaki yang tak pernah memilihku..



Ia,lelakiku, memlihmu, sahabatku..

Dan kaupun memilihnya..



Bukan, bukan itu alasanku pergi..

Bukan, sungguh bukan karena dia..



Karena kau, sahabatku, tak lagi percaya aku..



Tak pernah kau ceritakan dia yang mengisi hatimu..

Mungkin karena kau takut melukaiku..

Tak pernah kau bagi sosoknya yang mewarnai harimu..

mungkin karena kau enggan membuatku sedih..



Tapi tahukah kau, sekarang aku lebih sakit?



Seandainya kau bagi ceritamu..

Seandainya kau lebih mempercayaiku..

Seandainya kau memberiku cukup waktu..

Mungkin aku bisa mempersiapkan hatiku untuk merelakannya..



Karena kamu, sahabatku..



Dan aku tahu..

"Ketika nyaman itu datang , siapakah yang sanggup menolak kehadirannya?"

Selasa, 15 Maret 2011

catatan kecil persahabatan



ada kalanya dunia memuji dan menguji
tapi yakinlah...,bahwa kesedihan adalah bayangan bahagia
siapkan jiwa dan nuranimu tuk pijaran bahagia...
Tak ada yang salah dengan masa lalu
Karena hidup tak pernah surut kebelakang
ucapmu ditepi malam,...

kurasakan embun sejuk mengalir dalam tubuhku
kau ada,sekalipun batasan waktu ada dan nyata
Dengan Hitam, putih dan warna lain
kau yakinkan, itulah kita...
Tersenyum saat aku mulai merangkak di padang hampa, dan berkata,...
jangan sia siakan hidupmu sobat..!
merangkul saat aku tertunduk ditengah sunyi
tertawa riang saat aku melangkah tegak
Kau teteskan keharuan saat aku mulai berkata
kau ulurkan tanganmu dan meraihku saat aku jatuh
Kau papah aku melewati jalan berbatu
padahal kau sedang berada dalam peluh
Sungguh betapa mulia keringat yang telah kau kucurkan
dengan hati dan jiwa besarmu,...


Kadang hening menyurutkan keberanianku,
namun suaramu terus menyulutnya supaya tak pernah padam.
"Ini adalah hidupmu, maka raihlah dengan hatimu”
Sahabat, kuyakini inilah takdir
Tuhan yang telah mempertemukan dan mengenalkan aku padamu
Menghujamkan di hati-hati kita rasa saling sayang
sungguh, ini adalah keindahan dalam hidup
Mari jadikan kisah kita kenangan terindah di saat tua
terimakasih sahabat....

sahabat ku apa yang membuat kalian pergi dariku..??

Kemarin dan hari ini…
aku coba membuka arsip dalam otakku
ada beberapa yang harus kuperbaiki
ada beberapa cacat di sana-sini…

Aku lihat satu demi satu wajah
yang akrab dalam kehidupanku
tapi kini tak ada lagi catatan di dalamnya
orang-orang itu seperti “hilang” dalam kehidupanku…

Aku mulai membacanya perlahan
apa yang terjadi kemarin?
apa yang membuat mereka “tak ada di sini” lagi

Tiba-tiba pilu kurasakan
mereka “pergi” meninggalkanku
karena sms yang pernah aku kirim
karena sikap tak bersahabatku
karena aku yang begitu emosional…
egois
menyebalkan…
mengecewakan…

atau
karena….
entahlah…

atau
mungkin saja
karena aku tak menjaga persahabatan kami…


tiba-tiba satu demi satu dari mereka
“menghilang” begitu saja…
menyisakan coretan “tanda tanya”
di akhir catatan…




========



waktu memang menjawab…

perlahan tapi pasti
aku baca
dan baca arsip
setiap sahabat yang menghilang…
coba mencatat lagi
menyapa lagi
mengingat lagi
kisah-kisah kemarin

berlimpahnya bantuan
bertaburnya kasih sayang
perhatian
……

satu demi satu…
hadir lagi

pelan tapi pasti
mulai terlukis senyuman di sana
mulai ada kata-kata hangat
ajakan pertemanan…
mulai tertulis janji pertemuan…

Kini, kutersenyum membaca
catatan satu demi satu dari mereka…








persahabatan akan indah ketika kita mampu menjaganya…
maaf, karena terkadang aku lupa dan tak mampu menjaganya…



*untuk semua sahabat tercinta :)

arti persahabatan sejati

Mempunyai satu sahabat sejati lebih berharga dari seribu teman yang mementingkan diri sendiri.

Apa yang kita alami semi teman kadang-kadangf melelahkan dan menjengkelkan, tetapi itulah yang membuat persahabatan mempunyai nilai yang indah.

Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan,tetapi persahabatan sejati bisa mengatasi cobaan itu bahkan bertumbuh bersama karenanya......

Persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi membutuhkan proses yang panjang seperti besi menajamkan besi, demikian sahabat menajamkan sahabatnya.

Seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan untuk menghindari perselisihan, Justru karena kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya.

Sahabat tidak pernah membungkus Pukulan dengan sebuah ciuman, tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan dengan tujuan sahabatnya mau berubah.

Proses dari teman menjadi sahabat membutuhkan usaha pemeliharaan dari kesetian,tetapi bukan pada saat kita membutuhkan bantuan barulah kita memiliki motivasi mencari perhatian,pertolongan dan pernyataan kasih dari orang lain,tetapi justru ia berinisiatif memberikan dan mewujudkan apa yang dibutuhkan oleh sahabatnya.Kerinduan adalah menjadi bagian dari kehidupan sahabatnya,karena tidak ada persahabatan yang diawali dengan sikap egoistis.

Semua orang pasti membutuhkan sahabat sejati, namun tidak semua orang berhasil mendapatkanya.banyak pula orang telah menikmati indahnya persahabatan, namun ada juga yang begitu hancur karena dikianati sahabatnya.

Ingatlah kapan terakhir kali anda berada dalam kesulitan.Siapa yang berada disamping anda??????? Siapa yang ,mengasihi anda saat anda merasa tidak dicintai????? Siapa yang ingin bersama anda saat anda tidak bisa memberikan apa-apa???