my friends forever

INI ADALAH BLOG PGSD UNILA UPP KAMPUS.

Selasa, 03 Juli 2012

ad/art hima pgsd unila


ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
             Mahasiswa memiliki potensi yang merupakan rahmat dari Allah SWT yang harus diarahkan dan dikembangkan dengan baik dalam rangka mempersiapkan diri agar mampu meneruskan cita – cita perjuangan bangsa menuju masyarakat merdeka, adil, dan makmur yang diridhoi Tuhan YME.
             Mahasiswa Universitas Lampung merupakan bagian integral yang memiliki tangggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas diri, mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
         Oleh sebab itu dalam rangka menyampaikan aspirasi dalam wujud cita – cita luhur mahasiswa PGSD Universitas Lampung menghimpun diri dalam sebuah organisasi yang berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai berikut

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang dimaksud adalah:
HIMA PGSD Universitas Lampung adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Lampung

BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Ilmu Universitas Lampung atau disingkat HIMA PGSD UNILA.
Pasal 3
Waktu
HIMA PGSD Universitas Lampung ditetapkan pada tanggal 23 Desember
Pasal 4
Tempat
HIMA PGSD Universitas Lampung bertempat di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung




BAB III
AZAS
Pasal 5
HIMA PGSD Unila berAzaskan Pancasila,kekeluargaan dan Demokratis.

BAB IV
LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 6
HIMA PGSD Universitas Lampung berlandaskan kemahasiswaan, kekeluargaan, kemasyarakatan yang berdemokratis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 7
Tujuan
HIMA PGSD Universitas Lampung bertujuan:
1. Membina insan akademis yang aktif, kreatif, dinamis, solutif, dan berdedikasi serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Membina persatuan dan kesatuan yang kuat dan kokoh antar mahasiswa dan segenap civitas akademika UNILA.
3. Membina insan akademis yang peka terhadap lingkungan dan mampu menghadapi tantangan dengan pendekatan ilmiah, edukatif, dan religius.

BAB V
STATUS, DAN FUNGSI
Pasal 9
Status
Status HIMA PGSDUnila adalah organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang pendidikan
Pasal 10
Fungsi
1.     Menampung, menyalurkan dan melaksanakan aspirasi mahasiswa yang disahkan melalui Sidang Umum pengurus harian.
2.     Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di lingkungan PGSD.

BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota HIMA PGSD adalah seluruh mahasiswa PGSD unila yang sudah terdaftar.


BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 13
Hal lambang dan atribut akan diatur dengan ketentuan sendiri

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.





























ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 1
Anggota
Yang dimaksud anggota adalah tercatat sebagai mahasiswa PGSD yang masih aktif dalam perkuliahan
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1.     Anggota berkewajiban untuk mentaati semua peraturan organisasi, membayar iuran kemahasiswaan, menjaga nama baik organisasi dan diharapkan berpartisipasi dalam aktivitas organisasi.
2.     Anggota berhak membela, dan dibela, mengeluarkan pendapat, mengajukan usul pertanyaan tertulis atau lisan kepada pengurus, mengikuti program dan aktivitas organisasi serta mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
3.     Penggunaan hak memilih dan dipilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri dalam peraturan pemilihan.
Pasal 3
Keuangan
Dana didapat dari iuran kemahasiswaan PGSD unila serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 4
Kedudukan
HIMA PGSD unila  sebagai pemegang kedaulatan tertinggi organisasi kemahasiswaan PGSD merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi.
Pasal 5
Tugas dan Wewenang
1.      Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.      Membahas dan menetapkan Garis – Garis Besar Program Kerja ( GBPK )
3.      Membahas dan menetapkan Mekanisme Kerja Organisasi ( MKO)
4.      Membahas dan menetapkan Rekomendasi



Pasal 6
Hak dan Kewajiban
1.      Membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat mencapai tujuan organisasi
2.      Membahas dan menetapkan tata tertib Sidang Umum HIMA PGSD
3.      Dalam melaksanakan tugas, wewenang dan hak – hak, HIMA PGSD berkewajiban menjunjung tinggi AD/ART HIMAPRO PGSD
Pasal 7
Persidangan
1.     Persidangan HIMA PGSD terdiri dari Sidang Umum dan Sidang Istimewa.
2.     Sidang Umum dan Sidang Istimewa memiliki kedudukan hukum yang sama.
3.     Tata tertib persidangan ditentukan dalam sidang HIMA PGSD.
Pasal 8
Sidang Umum
1.     Sidang Umum merupakan forum tertinggi dalam HIMA PGSD.
2.     Sidang Umum dilaksanakan satu periode kepengurusan HIMA PGSD.
3.     Sidang Umum dilaksanakan akan dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah jumlah pengurus ditambah satu.
Pasal 9
Sidang Istimewa
1.     Kedudukan Sidang Istimewa adalah sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat 1.
2.     Hal – hal yang berlaku pada Sidang Umum berlaku pula pada Sidang Istimewa.
3.     Sidang Istimewa dilakukan apabila :
·         Ketua HIMA PGSD melanggar AD/ART dan atau ketetapan HIMA.
·         Diusulkan oleh pengurus HIMA PGSD.

BAB IV
KEORGANISASIAN HIMA PGSD
Pasal 16
Kedudukan
HIMA PGSD sebagai lembaga mahasiswa yang merupakan wahana untuk melaksanakan kegiatan kemahasiswaan.
Pasal 17
Tugas dan Wewenang pengurus HIMA PGSD
1.     Melaksanakan dan menjunjung tinggi segala ketetapan Sidang Umum dan AD/ART HIMA PGSD
2.     Membuat keputusan yang dianggap perlu dalam melaksanakan AD/ART, GBPK dan MKO HIMA PGSD unila
3.     Menginformasikan keputusan dan peraturan kepada mahasiswa PGSD dan pihak-pihak terkait.
4.     Pengurus HIMAPGSD mewakili mahasiswa PGSD baik intern maupun ekstern universitas.
5.     Pengurus HIMA PGSD dapat menjalin koordinasi atau kerjasama dengan Lembaga Kemahasiswaan  lain yang berhubungan dengan program kerja HIMA PGSD.
6.     Mengikuti kegiatan yang bersifat lokal, nasional, dan regional serta internasional yang berubungan dengan PGSD dan yang lainnya.

Pasal 18
Susunan kepengurusan Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI
1.     Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI terdiri atas:
1)      Ketua umum
2)      Sekretaris
3)      Bendahara
4)      Bidang-bidang
2.     Ketua umum dipilih langsung melalui pemilihan umum mahasiswa PGSD melalui Mubes.
3.     Sekretaris, bendahara, dan departemen-departemen bertanggung jawab kepada ketua umum HIMA PGSD.
4.     Masa jabatan kepengurusan HIMA PGSD adalah satu periode kepengurusan.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
1.     Musyawarah Anggaran Rumah tangga dapat dilakukan pada Sidang Umum atau Sidang Istimewa HIMA PGSD unila.
2.     Rancangan perubahan Anggaran Rumah Tangga disampaikan kepada peserta sidang di Sidang Umum HIMA PGSD unila.

BAB VI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Pembubaran organisasi dapat dilakukan oleh Sidang Umum atau Sidang Istimewa HIMA PGSD

BAB VII
PENUTUP
Pasal 21
Hal – hal yang belum diatur dan terjadi kesalahan dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditentukkan dan di tinjau di kemudian hari..