ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Mahasiswa memiliki potensi yang merupakan rahmat dari Allah SWT yang harus
diarahkan dan dikembangkan dengan baik dalam rangka mempersiapkan diri agar
mampu meneruskan cita – cita perjuangan bangsa menuju masyarakat merdeka, adil,
dan makmur yang diridhoi Tuhan YME.
Mahasiswa Universitas Lampung merupakan bagian integral yang memiliki tangggung
jawab untuk selalu meningkatkan kualitas diri, mengembangkan ilmu kependidikan
dan non kependidikan, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta ikut
berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
Oleh sebab itu dalam rangka menyampaikan aspirasi dalam wujud cita – cita luhur
mahasiswa PGSD Universitas Lampung menghimpun diri dalam sebuah organisasi yang
berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai berikut
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga yang dimaksud adalah:
HIMA PGSD Universitas Lampung
adalah Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas
Ilmu Pendidikan Universitas Lampung
BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama
Himpunan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Fakultas Ilmu
Universitas Lampung atau disingkat HIMA PGSD UNILA.
Pasal 3
Waktu
HIMA PGSD Universitas
Lampung ditetapkan pada tanggal 23 Desember
Pasal 4
Tempat
HIMA PGSD Universitas
Lampung bertempat di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung
BAB III
AZAS
Pasal 5
HIMA PGSD Unila berAzaskan Pancasila,kekeluargaan dan Demokratis.
BAB IV
LANDASAN DAN TUJUAN
Pasal 6
HIMA PGSD Universitas
Lampung berlandaskan kemahasiswaan, kekeluargaan, kemasyarakatan yang
berdemokratis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 7
Tujuan
HIMA PGSD Universitas
Lampung bertujuan:
1.
Membina insan akademis yang aktif, kreatif, dinamis, solutif, dan berdedikasi
serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Membina persatuan dan kesatuan yang kuat dan kokoh antar mahasiswa dan segenap
civitas akademika UNILA.
3.
Membina insan akademis yang peka terhadap lingkungan dan mampu menghadapi
tantangan dengan pendekatan ilmiah, edukatif, dan religius.
BAB V
STATUS, DAN FUNGSI
Pasal 9
Status
Status HIMA PGSDUnila adalah organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang pendidikan
Pasal 10
Fungsi
1. Menampung, menyalurkan dan melaksanakan
aspirasi mahasiswa yang disahkan melalui Sidang Umum pengurus
harian.
2. Mengkoordinasikan kegiatan kemahasiswaan di
lingkungan PGSD.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota HIMA PGSD adalah
seluruh mahasiswa PGSD unila yang
sudah terdaftar.
BAB VII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 13
Hal lambang dan atribut
akan diatur dengan ketentuan sendiri
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 14
Hal – hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 1
Anggota
Yang dimaksud anggota
adalah tercatat sebagai mahasiswa PGSD yang masih aktif dalam perkuliahan
Pasal 2
Hak dan Kewajiban
1. Anggota berkewajiban untuk mentaati semua
peraturan organisasi, membayar iuran kemahasiswaan, menjaga nama baik
organisasi dan diharapkan berpartisipasi dalam aktivitas organisasi.
2. Anggota berhak membela, dan dibela,
mengeluarkan pendapat, mengajukan usul pertanyaan tertulis atau lisan kepada
pengurus, mengikuti program dan aktivitas organisasi serta mempunyai hak untuk
memilih dan dipilih.
3. Penggunaan hak memilih dan dipilih diatur
berdasarkan peraturan tersendiri dalam peraturan pemilihan.
Pasal 3
Keuangan
Dana didapat dari iuran
kemahasiswaan PGSD unila serta
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB II
KEORGANISASIAN
Pasal 4
Kedudukan
HIMA PGSD unila sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi organisasi kemahasiswaan PGSD merupakan wahana untuk melaksanakan
demokrasi.
Pasal 5
Tugas dan Wewenang
1.
Membahas
dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.
Membahas
dan menetapkan Garis – Garis Besar Program Kerja ( GBPK )
3.
Membahas
dan menetapkan Mekanisme Kerja Organisasi ( MKO)
4.
Membahas
dan menetapkan Rekomendasi
Pasal 6
Hak dan Kewajiban
1.
Membuat
ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat mencapai tujuan organisasi
2.
Membahas
dan menetapkan tata tertib Sidang Umum HIMA PGSD
3.
Dalam
melaksanakan tugas, wewenang dan hak – hak, HIMA PGSD berkewajiban menjunjung
tinggi AD/ART HIMAPRO PGSD
Pasal 7
Persidangan
1. Persidangan HIMA PGSD terdiri dari Sidang
Umum dan Sidang Istimewa.
2. Sidang Umum dan Sidang Istimewa memiliki
kedudukan hukum yang sama.
3. Tata tertib persidangan ditentukan dalam
sidang HIMA PGSD.
Pasal 8
Sidang Umum
1. Sidang Umum merupakan forum tertinggi dalam
HIMA PGSD.
2. Sidang Umum dilaksanakan satu periode kepengurusan
HIMA PGSD.
3. Sidang Umum dilaksanakan akan dianggap sah
apabila dihadiri oleh setengah jumlah pengurus ditambah satu.
Pasal 9
Sidang Istimewa
1. Kedudukan Sidang Istimewa adalah sebagaimana
dimaksud pada pasal 8 ayat 1.
2. Hal – hal yang berlaku pada Sidang Umum
berlaku pula pada Sidang Istimewa.
3. Sidang Istimewa dilakukan apabila :
·
Ketua
HIMA PGSD melanggar AD/ART dan atau ketetapan HIMA.
·
Diusulkan
oleh pengurus HIMA PGSD.
BAB IV
KEORGANISASIAN HIMA PGSD
Pasal 16
Kedudukan
HIMA PGSD sebagai lembaga
mahasiswa yang merupakan wahana untuk
melaksanakan kegiatan kemahasiswaan.
Pasal 17
Tugas dan Wewenang pengurus HIMA PGSD
1. Melaksanakan dan menjunjung tinggi segala
ketetapan Sidang Umum dan AD/ART HIMA PGSD
2. Membuat keputusan yang dianggap perlu dalam
melaksanakan AD/ART, GBPK dan MKO HIMA PGSD unila
3. Menginformasikan keputusan dan peraturan
kepada mahasiswa PGSD dan pihak-pihak terkait.
4. Pengurus HIMAPGSD mewakili mahasiswa PGSD baik intern maupun ekstern universitas.
5. Pengurus HIMA PGSD dapat menjalin koordinasi atau kerjasama dengan Lembaga
Kemahasiswaan lain yang berhubungan dengan program
kerja HIMA PGSD.
6. Mengikuti kegiatan yang bersifat lokal,
nasional, dan regional serta internasional yang berubungan dengan PGSD dan
yang lainnya.
Pasal 18
Susunan kepengurusan Badan
Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI
1. Badan Eksekutif HIMAPRO PGSD FIP UPI terdiri
atas:
1)
Ketua
umum
2)
Sekretaris
3)
Bendahara
4)
Bidang-bidang
2. Ketua umum dipilih langsung melalui pemilihan
umum mahasiswa PGSD melalui Mubes.
3. Sekretaris, bendahara, dan departemen-departemen
bertanggung jawab kepada ketua umum HIMA PGSD.
4. Masa jabatan kepengurusan HIMA PGSD adalah satu periode kepengurusan.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 19
1. Musyawarah Anggaran Rumah tangga dapat
dilakukan pada Sidang Umum atau Sidang Istimewa HIMA PGSD unila.
2. Rancangan perubahan Anggaran Rumah Tangga
disampaikan kepada peserta sidang di Sidang Umum HIMA PGSD unila.
BAB VI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 20
Pembubaran organisasi dapat
dilakukan oleh Sidang Umum atau Sidang Istimewa HIMA PGSD
BAB VII
PENUTUP
Pasal 21
Hal – hal yang belum diatur
dan
terjadi kesalahan dalam Anggaran Rumah Tangga
akan ditentukkan dan di tinjau di kemudian hari..