my friends forever

INI ADALAH BLOG PGSD UNILA UPP KAMPUS.

Minggu, 27 Maret 2011

Tugas PKN


HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA SERTA TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA

1.      Pengertian Bangsa dan Negara
·         Bangsa dalam pengertian politik adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam.
·         Kata Negara diambil dari bahasa Latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Secara terminologi, negara diartikan sebagi organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
2.      Konsep Dasar Penduduk dan Warga Negara
·         Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggsl di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu.
·         Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara.
3.      Azas dan Sistem Kewarganegaraan
·         asas kewarganegaraan ada dua pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
·         Sistem kewarganegaraan  terbagi menjadi dua, yaitu sistem kewarganegaraan tunggal dan sistem kewarganegaraan ganda.
Sejarah Kewarganegaraan di Indonesia
  Zaman kolonial
Regerings Reglement tahun 1854 membagi penduduk hindia belanda menjadi 3 golongan yaitu: Europeanen, Inlanders,
Vreemde oosterlingen (timur jauh termasuk arab,india,tionghoa,dll kecuali jepang)
Kemudian Belanda membagi lagi pemisahan penduduk berdasarkan kategori rasial saat indische staatsinrichting menggantikan regerings reglement. Pasal 163 I.S. mengkategorikan penduduk menjadi golongan:
  Nederlandes/ europeanen (termasuk jepang )
  Inheemsen (pengganti istilah inlander)
  Uitheemsen (atau juga timur asing)
Menurut Mr. Schrieke pembagian itu berdasarkan perbedaan “Nationalieit”,bukan berdasarkan “ras criterium”. Tetapi pada kenyataan nya, kriteria “ras” tetap digunakan .
Kebijakan politik Belanda ini mempersamakan seluruh golongan Asia (kecuali Jepang),termasuk golongan Tionghoa dan keturunannya,sebagai golongan “inlander”(pribumi).
Sehingga posisi, hak dan kewajiban sekuruh anggota Asia di Hindia Belanda menjadi setara. Secara tidak sengaja, kebijakan politik ini juga memperlancar proses “pribumisasi”.
Kondisi politik akibat kebangkitan nasionalisme Asia yang di pelopori oleh Dr. Sun Yat Sen memaksa Belanda mengeluarkan Wet op de Nederlandsch Onderdaanschap (undang-undang kawula Belanda) pada tanggal 10 Februari 1910 dengan tujuan untuk mengurangi orang Tionghoa. Karena itu Belanda menerapkan ius soli dan stelsel pasif dengan tidak memberi hak repudiatie (hak menolak Kewarganegaraan)
Dengan demikian, orang Tionghoa yang dilahirkan di Hindia Belanda serta-merta berstatus dwi kewarganegaraan karena di saat yang sama, Dinasti Qing mengadopsi ius sanguinis sebagai asas kewarganegaraan yang umum pada tahun 1909.
Gagasan sistem 1 jenis kewarganegaraan tanpa diskriminasi kembali muncul dalam Volksraad dengan diajukannya petisi sebagai warga negara dapat ditentukan :
Lahir di IndonesiaAsal keturunan Orientasi hidup kemudian hari.
Jadi semua orang Indonesia dan semua golongan indo,yang dilahirkan di Indonesia dan orang asing yang bersedia mengakui negeri ini sebagai tanah air nya, bersedia memikul segala konsekuensinya dari pengakuan tersebut, dinyatakan sebagai warga negara Indonesia.
. Problem Status Kewarganegaraan
persoalan yang berkaitan dengan status  kewarganegaraan yaitu:
-          Apatride.
-          Bipatride.
-          Multipatride.
6. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak warga negara:
  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  Hak membela negara.
  Hak berpendapat.
  Hak kemerdekaan memeluk agama.
  Hak dan kewajiban dalam membela negara.
  Hak untuk mendapat pengajaran.
  Hak untuk membangun dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
  Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial.
  Hak mendapatkan jaminan
7. Tugas dan Tanggung Jawab Negara
Tugas-tugas negara:
  menyelenggarakan kedaulatan rakyat
  menyelenggarakan kekuasaan negara
  membentuk  UU
  mengawasi tindakan presiden
Tanggung jawab negara yaitu:
  Melaksanakan ketertiban
  Menegakkan keadilan
  Menyelenggarakan pertahanan
  Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar