my friends forever

INI ADALAH BLOG PGSD UNILA UPP KAMPUS.

Minggu, 27 Maret 2011

BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG
Manusia sebagai makhluk tuhan YME secara kodrati dianugrahi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat mengembangkan diri pribadi, peranan, dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia. Manusia mempunyai hak pribadi juga punya hak sebagai warga Negara dimana dalam pelaksanaan hak tersebut kita tidak boleh mengesampingkan kewajiban sendiri. Dalam pelaksanaanya, maka keduanya harus seimbang antara hak dan kewajiban. Akhir-akhir ini banyak warga Negara lebih menuntut hak-haknya daripada melaksanakan kewajiban sehingga tidak ada keseimbangan dan keselarasan diantara keduanya. Untuk itu sangat penting bagi setiap individu lebih mengetahui dan memahami hak-hak apa saja yang bisa diperoleh dan kewajiban-kewajiban apa saja yang dapat dilaksanakan.
Sejarah dunia mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan social yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status social lainnya. Menyadari bahwa perdamaian dunia serta kesejahteraan merupakan dambaan umat manusia, maka hal-hal yang menimbulkan harkat dan martabat harus ditanggulangi oleh setiap bangsa.
Pandangan hidup dan kepribadian bangsa Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabat makhluk Tuhan Yang Maha Esa dengan kesadaran mengemban kodratnya sebagai makhluk pribadi dan juga makhluk social. Sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB II
ISI

A. KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Warga Negara merupakan salah satu unsur pokok suatu Negara. Menurut Aristoteles warga Negara adalah orang yang secara aktif ikut menentukan kegitan kehidupan Negara, yaitu orang yang bias berperan sebagai pemerintah dan orang yang diperintah. Menurut J.J Rousseau warga Negara adalah peserta aktif yang senantiasa mengupayakan kesatuan komunal. Pengertian warga Negara menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang disebut Negara. Mereka sebagai obyek sekaligus subyek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu, seorang warga Negara akan senantiasa berinteraksi dengan Negara dan bertanggungjawab atas kelangsungan kehidupan negaranya.
Sedangkan siapa yang menjadi warga Negara suatu Negara masing-masing Negara memiliki aturan sendiri. Untuk menentukannya diatur dalam konstitusi negaranya. Tentang siapa yang menjadi warga Negara Indonesia ditetapkan dalam pasal 26 ayat (2) UUDS 1945 yaitu orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Yang dimaksud bangsa asli adalah suku-suku bangsa yang sudah mendiami wilayah nusantara sejak dahulu secara turun temurun yang menjadikan tanah leluhurnya menjadi sumber kehidupan, menganggap tanah manunggal dengan dirinya yang diamanatkan oleh nenek moyangnya untuk dijaga dan dipelihara. Sedangkan yang dimaksud orang-orang bangsa lain misalnya orang peranakan Belanda, Tionghoa, Arab, Inggris, India yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada republic Indonesia dapat menjadi warga Negara melalui undang-undang.
Pasal 26 ayat (3) menyebutkan, “ hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang” undang-undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga sekarang adalah sebagai berikut :
a. UU No. 3 Tahun 1946 tentang warga Negara dan penduduk Indonesia
b. UU No. 2 Tahun 1958 tentang penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan orang-orang China yang lahir dan tinggal di Indonesia
c. UU No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Indonesia
d. UU No. 4 Tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 Tahun 1958
e. UU No. 3 Tahun 1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958
f. UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI

Undang-undang yang berlaku saat ini adalah undang-undang No. 12 Tahun 2006. menurut ketentuan pasal 2 UU No. 12 Tahun 2006 yang menjadi warga Negara Indonesia adalah : orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
Berdasarkan pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 warga Negara Indonesia adalah:
a. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah republic Indonesia dengan Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonsia
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia
c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dan ibu warga Negara lain
d. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia
e. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hokum Negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia
g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia
h. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
i. Anak yang lahir di wilayah Negara republic Indonesia yang pada waktu lahir tidak lelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
j. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara republic Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
k. Anak yang lahir di wilayah Negara republic Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
l. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara republic Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
m. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia

Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan sebagai berikut :
a. Anak warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia
b. Anak warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga Negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia

Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan sebagai berikut :
a. Dalam hal status kewarganegaraan republic Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I, dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah usia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya
b. Pernyataan untuk meilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan
c. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud diatas disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahu atau sudah kamin

Adapun penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Orang asing atau WNA adalah orang yang bukan warga Negara Indonesia tetapi mendapat izin untuk bertempat tinggal di Indonesia sesuai peraturan yang berlaku. Surat izin tersebut diurus di kantor kekeimigrasian dan departemen hokum dan hak asasi manusia. Orang asing atas permohonan sendiri menurut undang-undang dapat menjadi warga Negara Indonesia yang disebut naturalisasi. Tidak semua hak warga Negara dimiliki ole orang asing.

B. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Setiap warga Negara memiliki hak tertentu yang dijamin oleh negaranya dan sebaliknya setiap warga Negara memiliki tugas dan tanggung jawab demi tetap tegaknya suatu Negara. Hak warga Negara sesuai konstitusi UUD 1945
Menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
a. Hak pribadi
1. hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupan
2. hak kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap
3. kebebasan untuk memeluk agama dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing
4. hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
5. hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
6. hak memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif dalam membangun masyarakat, bangsa dan Negara
7. hak atas kewarganegaraan
8. hak memeluk agama dan beribadat, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, dan memilih kewarganegaraan
9. hak hidup, untuk tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, dan untuk tidak diperbudak
b. Hak politik, pemerintahan, dan hukum
1. kesamaan didalam hokum dan pemerintahan
2. hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
3. hak pengakuan dan jaminan hokum serta perlakuan yang sama di depan hukum
4. hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
5. hak bebas dari perlakuan yang diskriminatif dan mendapat perlindungan dari perlakuan yang diskriminatif
6. hak kebebasa berserikat dan berkumpul dan mengeluarkan pendapat
7. hak berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi
8. hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, perlindungan rasa aman, dan bebas rasa takut
9. bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia
c. Hak ekonomi
1. hak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja
2. hak untuk memperoleh manfaat dari bumi, air, dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya
3. hak untuk membangun kegiatan dan lembaga perekonomian seperti mendirikan koperasi dan perusahaan
d. Hak sosial budaya
1. hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
2. hak mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan teknologi dan seni budaya
3. hak untuk mendapat pendidikan
4. hak untuk memajukan kebudayaan nasional dan kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
5. hak fakir miskin dan anak terlantar untuk dipelihara Negara serta hak untuk mendapatkan jaminan social dan memberdayakan masyarakat yang lemah
e. Hak bidang pertahanan kemanan
1. hak dalam usaha pembelaan Negara
2. hak untuk ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan

Menurut Prof Notonagoro Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
6. memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat
7. Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 28 j )
8. Kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2)
C. STUDI KASUS
1. Kejati Usut Penyelewengan Pupuk Subsidi, Perampasan Hak Petani
Palembang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mengusut dugaan penyelewengan pupuk Urea bersubsidi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2009 dengan nilai kerugian mencapai Rp1,7 miliar.
Menurut Ketua Tim Penyelidikan Intel Kejati Sumsel, Budi Utarto, didampingi Kasi Ekonomi Moneter Kejati, BP Marbun, di Palembang, Senin, pihaknya berupaya mengungkapkan kasus itu.
"Kami akan berupaya keras mengungkap kasus ini, karena menyangkut hajat petani yang haknya dirampas," ujar dia.
Menurut dia, distributor mengambil pupuk bersubsidi dengan berkedok untuk petani di desa dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Namun setelah pupuk diperoleh, baru kemudian dijual kepada pihak yang tidak berwenang memperolehnya, dan untuk petani hanya dijatah pupuk untuk kebutuhan produksi pada areal seluas dua hektare.
Budi menyatakan, di daerah ini rawan terhadap penyelewengan pupuk bersubsidi, karena tertarik dengan keuntungan yang cukup besar. Ia menyebutkan, kuota pupuk bersubsi yang harga per kilogram Rp1.571, mencapai sekitar 2.600 ton lebih yang diselewengkan dari satu distributor dicurigai berada di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
"Dalam kasus ini, kami juga ungkap satu lagi distributor pupuk di daerah yang diduga melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi, dan sedang dilakukan pendalaman kasus itu," kata dia pula.
Pihak Kejati Sumsel telah melimpahkan ke tingkat penyidikan kasus penyelewengan dana untuk pupuk bersubsidi itu, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Namun belum diungkapkan siapa pelaku dan nama perusahaannya.
"Ini semata untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Apabila telah terekspose lebih dahulu, dapat saja dilakukan upaya menghilangkan semua butki berkaitan dengan indikasi perbuatan melawan hukum itu," ujar dia. (ANT-146*B014/K004)

Pembahasan
Pada kasus di atas, warga negara Indonesia atau lebih tepatnya para petani yang ada di Palembang tidak menerima haknya untuk mendapakan pupuk urea bersubsidi. Mereka terpaksa harus membeli pupuk yang harganya relatif lebih mahal. Hal ini disebabkan ulah dari distributor “nakal” yang mengeruk keuntungan pribadi dari subsidi pupuk urea dengan menjual pupuk bersubsidi terhadap pihak yang tidak berwenang menerimanya. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan dan pendistribusian pupuk urea bersubsidi ke kalangan petani. Seharusnya pemerintah menyediakan distributor resmi untuk pendistribusian pupuk urea bersubsidi agar penerima pupuk bersubsidi tersebut tepat sasaran bukan kepada pihak lain.




2. Kasus Bank Century
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyatakan, kasus dugaan pelanggaran hukum pada pemberian dana talangan ke Bank Century senilai Rp6,7 triliun sebaiknya ditutup.
"Soal kasus Bank Century sudahlah ditutup saja. Jangan digantung terus seperti layang-layang," kata Benny menjawab pertanyaan pers di sela-sela rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Benny menjelaskan, dalam kasus Bank Century, DPR telah merekomendasikan kepada lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya dengan menggunakan data dari Panitia Angket Kasus Bank Century.
Namun data dan dokumentasi yang dimiliki Panitia Angket Kasus Bank Century itu, kata dia, belum menjadi bukti hukum tapi harus dilakukan penyelidikan lagi.
"Yang menilai apakah data dan informasi dari Panitia Angket Century memiliki nilai pembuktian secara hukum adalah lembaga penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksanaan dan KPK," kata Benny.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan, KPK dan Kejaksaan menyelidiki untuk membuktikan ada atau tidak dugaan korupsi, sedangkan kepolisian menyelidiki untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum secara umum.
Menurut dia, sampai sejauh ini, KPK dan Kejaksaan Agung tidak menemukan bukti-bukti untuk tindak pidana korupsi.
Karena itu, katanya, DPR bisa meminta kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengumumkan kepada publik secara terbuka bahwa memang tidak ada unsur tindak pidana korupsi, sehingga kasus ini selesai.
Benny meminta DPR dan lembaga penegak hukum segera memberikan kepastian hukum kepada publik sehingga bisa lebih memberikan kepastian pada pemerintahan.
"Hendaknya jangan memelihara kasus Bank Century seperti layang-layang putus," katanya.
Benny juga meminta Tim Pengawas Rekomendasi DPR hanya mengawasi penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum dan tidak boleh sampai mendikte.
Soal pernyataan dari anggota DPR yang mengusulkan jika kinerja KPK rendah agar anggaran dikurangi, menurut dia, hal itu sudah merupakan bagian dari upaya mendikte kerja lembaga penegak hukum.
"Seharusnya anggaran KPK ditingkatkan, programnya dalam pemberantasan korupsi juga meningkat," katanya.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani menilai pernyataan Benny K Harman adalah pernyataan pribadi bukan mewakili Komisi III.
Menurut dia, kasus Bank Century sudah menjadi keputusan DPR jadi tidak bisa hanya diusulkan oleh seseorang untuk ditutup karena sudah memiliki kekuatan hukum.
"Saya tidak paham dengan pernyataan itu. Kalau kasus Bank Century akan ditarik lagi ke belakang maka kita kecewa," katanya.
Pembahasan
Disini terdapat pernyataan bahwa kasus ini belum bisa terselesaikan dikarenakan salah satunya adalah anggaran KPK yang rendah. Menurut kami kasus korupsi seperti ini bukan karena masalah anggaran, tetapi masih belum maksimalnya kerja KPK dalam menyelesaikan masalah ini. Dari sini kami mengambil langkah penyelesaian dengan cara mengambil kekayaan koruptor agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sangat merugikan rakyat tersebut.

BAB III
PENUTUP

A. KESIMPULAN
Dalam menjalankan kehidupan ini, setiap manusia pasti tidak terlepas dari hak dan kewajiban sebagai warga Negara, yang hidup disuatu Negara yang berdasarkan pada hukum dan pancasilais apalah artinya Negara tanpa warga Negara. Sedangkan warga Negara harus menyadari seluruh hak dan kewajiban, untuk membangun dan memajukan Negara tersebut demi kesejahteraan mereka. Setiap Negara mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negaranya sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga Negara dalam mengembangkan diri, berperan dan memberikan sumbangan bagi kesejahteraan hidup manusia, ditentukan oleh pandangan hidup dan kepribadian bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar